Archive for Juli 9th, 2008

Apaan sih Korupsi itu?

dari berbagai sumber:

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok)

menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:

  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain. (wkp)

Add comment Juli 9, 2008


Add to Technorati Favorites

RSS Lowongan CPNS SUMUT

RSS Info terbaru Lowongan Kerja

Chat me & See me at :

i_hate_mycountry@yahoo.com ihatemycountry@gmail.com Also_my_blog: ihatemycountry.com

 

Juli 2008
S S R K J S M
    Agu »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Kategori

Tulisan Terakhir

Arsip

RSS Si DaGu

RSS detik.com update

Blogger SUMUT

Friends

My Album

DSC00887

DSC00865

More Photos

Yang Ngetop

Kata Kunci

AC Milan Al Amin Amin Aulia Pohan binatang BLBI Blog Menghina Islam Cerita china Excel fakta hetty koes endang hewan Hikayat hoax indonesia itb korupsi kpk kpu Kronologis Kasus BLBI lowongan kerja Lowongan Kerja Medan Macet mahal Obama Olahraga Palestina partai pemilu Polisi Politik pon retno Ronaldinho Sepakbola Skandal BLBI Suspend tompi top ugm ulang tahun ultah unik universitas

Pren

RSS Muslim Thinking 1

My Blog Rank

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia Directory of General Blogs Personal Blogs - BlogCatalog Blog Directory

Statistik Blog

online counter

Peta Pengunjung

Visitors

SEO Stat

Pengunjung

Feed

Members Of: